Penuhi Janjinya dan akan Bantu Suanto
Ormas, LSM, dan Anggota Kelompok Tani Apresiasi Kepala Kejari Batang Hari
SigapNews, Jambi — Ormas, LSM, dan Anggota Kelompok Tani Apresiasi Kepala Kejari Batang Hari Sugih Karnavalo, S.H., M.H
JAMBINEWS | BATANG HARI — Menepati janjinya Kajari Batang Hari Sugih Karvallo, S.H., M.H beserta rombongan bersama perwakilan sejumlah Ormas dan LSM turun ke lapangan melakukan investigasi dan peninjauan terkait Perkara Suanto Nomor 82 di Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Senin (27/09/2021).
Kajari Sugih yang belum cukup sebulan berpindah tugas ke Batang Hari, dalam giat lapangan yang dilakukan, mengikutsertakan Kacabjari Muara Tembesi, Camat Kecamatan Mersam, dan Kapolsek Mersam dalam tim yang terlibat melakukan pengecekan TKP ke areal perkebunan PT. Velindo Aneka Tani (PT. VAT) yang terletak di Kelurahan Simpang Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam.
Setibanya di lokasi, Kajari Batang Hari didampingi Kacabjari Muara Tembesi melihat secara langsung posisi jalan yang menjadi objek perkara yang menyebabkan Suanto dituntut dua kali dengan pasal 192 KUH Pidana Merintangi Jalan Umum oleh Jaksa Penuntut Umum padahal fakta lapangan jelas-jelas membuktikan bahwa jalan milik PT. VAT yang telah dikategorikan sebagai Jalan Umum oleh JPU adalah keliru dan tidak benar.
Tholip dari Ormas SEKNAS Jokowi menuturkan, "Disinilah letak permasalahan dasarnya, dimana Yudi Adiyansah selaku JPU salah kaprah dan tidak berwenang untuk menentukan jalan yang jelas-jelas milik perusahaan, dibangun oleh PT. VAT dalam areal perkebunannya sebagai jalan produksi, yang tidak pernah dihibahkan oleh Pihak Perusahaan kepada pemerintah kabupaten, Kecamatan, dan atau kepada desa namun seenaknya jalan tersebut dikategorikan sebagai Jalan Umum oleh Yudi," ungkapnya.
Sebelumnya di depan kantor PT. VAT, Sdr. Tarmizi selaku Humas turut membenarkan bahwa jalan yang dimaksud dalam Perkara Suanto adalah jalan milik PT. VAT.
"Saya tidak pernah mengatakan itu sebagai jalan umum, di persidanganpun dalam kesaksian saya juga saya sampaikan hal yang sama, itu jalan adalah jalan milik PT. VAT, namun jalan tersebut juga digunakan oleh petani untuk mengangkut hasil panennya dan sebagai lalulintas karyawan maupun warga disekitar perusahaan."
Keterangan Humas PT. VAT langsung ditepis oleh Amir Akbar Ketua LSM Akomodasi Rakyat Miskin (LSM AKRAM).
"Sekalipun seperti itu alasannya tetap saja tidak bisa merubah status jalan dalam perkara Suanto, dikategorikan sebagai jalan umum. Ketentuan mengenai jalan umum sudah ada Undang-undang yang mengaturnya, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar jalan tersebut bisa dikatakan sebagai jalan umum," tegas Amir
Lanjut Amir, "Kami sangat mengapresiasi Kajari Batang Hari atas giat pengecekan TKP hari ini, Pertama Pak Kajari telah memenuhi janjinya untuk meninjau ke lapangan Bersama rekan-rekan dari sejumlah Ormas dan LSM serta para awak media, dan juga diikuti oleh sejumlah anggota Kelompok Tani Jaya Bersama Desa Simpang Rantau Gedang, Kedua tadi beliau sempat berjanji akan membantu Saudara Suanto dalam proses perkaranya sebelum diputuskan oleh pengadilan, ya mudah-mudahan Suanto divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim PN Muara Bulian," harapnya. (Snn/yy&hn)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan