Operasi Tangkapan Illegal Loging Pol Air Polres Tanjung Jabung Timur Tuai Polemik

SigapNews, Jambi - Dokumentasi Tangkapan Illegal Loging Pol Air Polres Tanjung Jabung Timur Tuai Polemik
JAMBINEWS | TANJUNG JABUNG TIMUR - Proses tindaklanjut penanganan tangkapan Illegal Loging oleh Pol Air Polres Tanjung Jabung Timur tujuan Batam sejumlah sekitar 300 M³ diperairan Tanjabtim dekat kantor Pol Air Polres Tanjung Jabung Timur pada hari Rabu, tanggal 21 bulan Juli tahun 2021 lalu menuai polemik.
Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi lapangan tim media sebagai fungsi kontrol sosial masyarakat, ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses penanganannya.
Awak media SigapNews Jambi melakukan penelusuran kebenaran informasi kepada pihak-pihak terkait. Pertama mendatangi Mapolres Tanjung Jabung Timur Sabtu, tanggal 28 Agustus tahun 2021. Didapatkan informasi dari Kasubbag Humas Polres Tanjung Jabung Timur via handphone selulernya saat ditanyakan tentang tindaklanjut penanganan tangkapan Illegal Loging oleh Pol Air, beliau mengatakan "belum mendapatkan informasi perkembangannya, nanti akan saya tanyakan ya" ucap Pak Darpin Kasubbag Humas Polres Tanjabtim.
Berikutnya Awak media dan rekan mendatangi kantor Pol Air Polres Tanjabtim, bertemu langsung dengan Kasat Pol Air Adimansyah, S.H., M.H terjadi dialog dan tanya-jawab, dimana Pak Kasat menerangkan proses tindaklanjut penanganan soal tangkapan Illegal Loging oleh Pol Air Polres Tanjabtim.
Atas konfirmasi dan pertanyaan yang diajukan awak media kepada Pak Kasat, ditanggapi dengan menjelaskan "bahwa tangkapan Illegal Loging tersebut setelah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan, hanya ditemukan kelebihan muatan sebanyak 5 M³, yang tertera pada dokumen sejumlah 285 M³, sementara hasil hitung oleh Ahli sejumlah 290 M³ ada terdapat kelebihan sejumlah 5 M³, itupun masih dalam batas toleransi sehingga kemudian permasalahan tersebut oleh Pihak Pol Air telah melimpahkannya kepada BPHP (Balai Pengelolaan Hutan Produksi) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi a.n Irvan sekira tanggal 9 apa 10 Agustus 2021 lalu, sementara soal jenis kayu kami tidak mengetahuinya silahkan ditanyakan kepada Irvan selaku ahli yang diminta untuk melakukan penghitungan dan pemeriksaan terhadap jenis-jenis kayu yang telah diamankan tersebut" jelas Adimansyah.
Keterangan selanjutnya yang disampaikan Pak Kasat kepada Awak Media mengatakan "Pengamanan Kayu Illegal oleh Pol Air beberapa minggu lalu itu, tidak ada hubungannya dengan Pempenk selaku pemilik, pemilik kayu tersebut adalah Anang Fahmi dan Basirun berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Pihak Penyidik Pol Air Polres Tanjabtim.
Adimansyah juga menyebutkan "telah mengajukan permohonan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, namun ditolak oleh Pihak Pengadilan, terkait pelimpahan berkas sudah diteruskan juga ke Dir. Pol Air Polda Jambi dan Kapolres Tanjabtim" ujarnya.
Atas permintaan data-data yang diajukan oleh awak media, direspon oleh Adimansyah dengan mengatakan "semua data-data yang diminta ada di saya, hanya saja permintaan tersebut harus seizin Pak Kapolres, jangan sampai nanti saya yang dipersalahkan," ujarnya, menutup uraiannya Pak Kasat mengatakan BB kayu yang telah diamankan telah dilepaskan oleh Pihak BPHP (Pak Irvan).
Pak Kapolres Tanjabtim menanggapi permintaan data-data kasus Tangkapan Illegal Loging oleh Pihak Media. Via chat wa Kapolres mengatakan "Silahkan tapi melalui prosedur. Silahkan membuat surat resmi agar kami paham peruntukannya buat apa data2 tersebut, tutur Kapolres.
Ditempat terpisah Tim awak media mendatangi Sawmill Anang Fahmi di Muaro Jambi, Lina menerangkan "saya sudah dua kali dimintai keterangan oleh Pak Kasat Adimansyah, semuanya sudah saya jelaskan kepadanya bahwa pemilik kayu tersebut adalah Pempenk, kami disini (Anang Fahmi dan Basirun) hanya mengambil upah gesek, karna si Pempenk tak punya izin," terang Lina.
Perbedaan Keterangan yang disampaikan oleh Kasat Pol Air Adimansyah dengan Keterangan Sdr.i Lina pengelola (Sawmill Anang Fahmi) menjadi tanda tanya besar rekan-rekan media, Adimansyah selaku Kasat Pol Air Polres Tanjabtim terkesan menutupi dan telah berbohong atas Keterangannya dan menjadi tanda tanya besar lagi, setelah dilakukan konfirmasi ulang kepada yang bersangkutan, Adimansyah memblokir nomor awak media.
Tholip selaku Ketua Aliansi Media dan Wartawan Jambi menuturkan "atas dugaan informasi bohong Pak Kasat Pol Air Adimansyah, kita akan laporkan kepada atasannya, dalam waktu dekat juga segera melakukan audiensi dengan Pak Kapolres Tanjung Jabung Timur, serta melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait," sebut Tholip. (Snn/yy&hn)
Editor :M Muslim
Source : Kasat Pol Air Adimansyah dan Kapolres Tanjabtim, serta Sdr.i Lina