Layak kah Penghargaan Opini WTP dan LHP Kabupaten Muaro Jambi 5 x Berturut-turut ?
FM Duga Dinas PUPR Muaro Jambi Sengaja Tidak Penuhi Permohonan Informasi Publik

SigapNews, Jambi - Diduga Dinas PUPR Muaro Jambi Sengaja Tidak Penuhi Permohonan Informasi Publik
JAMBINEWS | MUARO JAMBI - Kabupaten Muaro Jambi konon katanya adalah sebuah Kabupaten di Provinsi Jambi yang telah mendapatkan Penghargaan Opini WTP dan LHP 5 kali berturut-turut oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK - RI) terakhir pada bulan Mei tahun 2020.
Dibalik semua penghargaan opini WTP dan LHP oleh BPK-RI, bahkan 5 kali berturut-turut sekalipun ternyata tidak berbanding lurus dengan indikator penilaian sebuah lembaga pemerintahan yang baik. Sebagai kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh Pejabat Publik pada Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam perbincangan dengan awak media SigapNews Jambi, Saudara FM bersama dengan kuasa hukumnya dari LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan di kantornya yang beralamat di Jl. Cut Mutia, Kota Jambi menuturkan kekecewaannya terhadap Dinas PUPR Muaro Jambi, pasalnya "kita sudah ikuti aturan main yang telah dibuat oleh pemerintah namun tetap saja hal itu tak diindahkan oleh Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi," terang FM.
M. Tholip selaku Kuasa FM menjelaskan "ya dikarenakan Kepala Dinas PUPR Yultasmi nyata-nyata tidak punya itikad baik dalam hal ini untuk memenuhi permohonan data-data yang dimohonkan otomatis kita akan tempuh upaya hukum, dan jika nantinya kita bisa buktikan bahwa ada unsur kesengajaan Yultasmi untuk tidak menyerahkan data informasi publik yang diminta, sesuai aturan ini ada sanksi pidananya loh buat Yultasmi," cetus Tholip.
Sulitnya masyarakat untuk mengakses serta mendapatkan informasi publik, semakin menambah lebar dugaan atas tindak pidana korupsi disetiap instansi pemerintah, khususnya pada kantor Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi
Kalau kita mengacu Pasal 17 nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menyebutkan setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali diantaranya informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, jelas praktisi hukum yang juga Pengurus di LBH CL & PK DPP Jambi. (Snn/yy)
Editor :M Muslim
Source : LBH CL & PK DPP Jambi