Perkara Suanto Nomor 82 di PN Muara Bulian Masuki Sidang Pemeriksaan Saksi

Suasana Sidang Perkara Suanto di Pengadilan Muara Bulian
JAMBINEWS | BATANG HARI - Pengadilan Muara Bulian yang dipimpin oleh Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis atas Perkara Suanto Nomor : 82/Pidsus/2021/PN.Mbn memasuki sidang ke lima yang terbuka untuk umum dilaksanakan secara online dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh Yudi Adiyansah, S.H. JPU KEJARI Batang Hari berlangsung hari Senin (19/7/2021)
JPU pada sidang pembacaan surat Dakwaan sebelumnya, mendakwa Suanto dengan dua pasal alternatif yaitu Pertama, Pasal 192 Ke-1 KUHPidana yang berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalulintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan Lalu Lintas.
Dakwaan Kedua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor: 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 107 yang berbunyi: Setiap Orang secara tidak sah yang:
A. Mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
B. Mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat
Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;
C. Melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
D. Memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 107 huruf a, Setiap orang secara tidak sah yang mengerjakan, menduduki, dan/atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, seusai persidangan Awak media SigapNews mewawancarai Ketua DPC Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Batang Hari, Jailim Sinaga yang sempat mengikuti proses sidang dari awal sampai selesai persidangan.
"Saya sangat menghargai dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kenetralan para hakim dalam persidangan hari ini, semoga terus berlanjut sampai selesai persidangan hingga putusan," ucap Jailim.
Ketika ditanyakan pendapatnya lagi tentang isi dakwaan JPU terhadap Terdakwa Suanto, Sinaga mengatakan "agak aneh memang, karena hal ini jelas sangat melukai hati rakyat, dimana jalan yang dipermasalahkan dalam perkara ini adalah tidak bisa dikatakan atau dikategorikan sebagai jalan umum sebagaimana Pengakuan Empat Orang Saksi yang telah dihadirkan oleh JPU dalam persidangan, keempatnya mengatakan bahwa jalan tersebut adalah jalan milik PT. Velindo Aneka Tani (PT. VAT). Dipertegas lagi dan ditanyakan kembali hal yang sama oleh Aslam Fadli selaku Kuasa Hukum Suanto dari LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan Jambi dihadapan persidangan," cetusnya.
Melanjutkan uraiannya "toh selama ini jalan itu di portal oleh PT. VAT, sungguh ini sangat melukai hati masyarakat karena jelas jalan itu ada portalnya masak dikategorikan jalan umum?" tanya Sinaga
"Oklah kalau itu benar adalah jalan umum, berarti semua yg menutup jalan umum harus di tuntut dong kalau kita mau adil," tentulah bagi masyarakat ini sangat menyakitkan, jelas ini terlihat sangat diskriminatif, ujarnya, sebelum menutup uraiannya kepada awak media Sinaga berfilsafat begini "Kebenaran telah teracuni dan keadilan telah ditutupi dgn ipuh demikianlah sayup sayup kudengar anak bajang membisikiku," tutupnya.
Sampai berita ini dinaikkan Kuasa Hukum Suanto dan JPU Kejari Muara Bulian belum berhasil didapatkan keterangan dan klarifikasinya. (Snn/yy)
Editor :M Muslim
Source : Ketua DPC Batang Hari Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia